Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan: Pengertian, Aspek, dan Contoh

Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan: Pengertian, Aspek, dan Contoh
Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan: Pengertian, Aspek, dan Contoh

Dalam dunia bisnis, badan usaha dan perusahaan sering kali dianggap sebagai hal yang sama. Padahal, keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi yang didirikan oleh perorangan, sekelompok orang, atau badan hukum dengan tujuan untuk melakukan kegiatan produksi dan distribusi barang atau jasa. Badan usaha memiliki beberapa karakteristik, yaitu:

  • Memiliki tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan

Badan usaha pada umumnya didirikan dengan tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan. Namun, ada juga badan usaha yang didirikan dengan tujuan untuk memberikan layanan kepada masyarakat, seperti koperasi dan yayasan.

  • Memiliki modal

Badan usaha membutuhkan modal untuk menjalankan kegiatan usahanya. Modal dapat berupa modal sendiri atau modal asing. Modal sendiri adalah modal yang berasal dari pemilik badan usaha, sedangkan modal asing adalah modal yang berasal dari luar badan usaha, seperti pinjaman dari bank atau investor asing.

  • Memiliki faktor-faktor produksi

Badan usaha membutuhkan faktor-faktor produksi untuk menjalankan kegiatan usahanya. Faktor-faktor produksi tersebut meliputi tenaga kerja, tanah, modal, dan keterampilan.

  • Melakukan kegiatan usaha

Badan usaha melakukan kegiatan usaha untuk mencapai tujuannya. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh badan usaha dapat berupa produksi, distribusi, perdagangan, jasa, dan sebagainya.

Pengertian Perusahaan

Perusahaan adalah tempat badan usaha menjalankan kegiatan usahanya. Perusahaan memiliki beberapa karakteristik, yaitu:

  • Memiliki tempat usaha

Perusahaan harus memiliki tempat usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya. Tempat usaha dapat berupa bangunan, tanah, atau tempat lainnya yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.

  • Memiliki tenaga kerja

Perusahaan membutuhkan tenaga kerja untuk menjalankan kegiatan usahanya. Tenaga kerja dapat berupa tenaga kerja tetap atau tenaga kerja lepas.

  • Memiliki peralatan produksi

Perusahaan membutuhkan peralatan produksi untuk menjalankan kegiatan usahanya. Peralatan produksi dapat berupa mesin, peralatan, atau sarana lainnya yang digunakan untuk menghasilkan barang atau jasa.

  • Melakukan kegiatan produksi dan distribusi barang atau jasa

Perusahaan melakukan kegiatan produksi dan distribusi barang atau jasa untuk mencapai tujuan badan usaha. Kegiatan produksi adalah kegiatan untuk menghasilkan barang atau jasa, sedangkan kegiatan distribusi adalah kegiatan untuk menyalurkan barang atau jasa dari produsen ke konsumen.

Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan

Perbedaan antara badan usaha dan perusahaan dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu:

  • Aspek hukum

Badan usaha memiliki identitas hukum yang berbeda dari pemilik atau anggotanya. Hal ini berarti, badan usaha memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari pemilik atau anggotanya. Sedangkan, perusahaan tidak memiliki identitas hukum yang terpisah dari pemilik atau anggotanya.

  • Aspek kepemilikan

Badan usaha dapat dimiliki oleh perorangan, sekelompok orang, atau badan hukum. Sedangkan, perusahaan dapat dimiliki oleh satu orang, dua orang, atau lebih.

  • Aspek modal

Modal badan usaha dapat berupa modal sendiri atau modal asing. Sedangkan, modal perusahaan dapat berupa modal sendiri atau modal asing.

  • Aspek tujuan

Tujuan badan usaha adalah untuk memperoleh laba atau keuntungan. Sedangkan, tujuan perusahaan dapat berupa memperoleh laba atau keuntungan, memberikan layanan kepada masyarakat, atau keduanya.

  • Aspek kegiatan

Badan usaha dapat melakukan berbagai macam kegiatan usaha, seperti produksi, distribusi, perdagangan, jasa, dan sebagainya. Sedangkan, perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha yang sesuai dengan tujuannya.

Contoh Badan Usaha dan Perusahaan

Berikut adalah beberapa contoh badan usaha dan perusahaan:

Badan Usaha

  • Perseroan Terbatas (PT)

PT adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya telah dibagi dalam saham.

  • Persekutuan Komanditer (CV)

CV adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan modal yang terdiri dari modal dari sekutu komanditer dan modal dari sekutu komanditer.

  • Persekutuan Firma (Fa)

Fa adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan modal yang terdiri dari modal dari para anggota.

  • Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang didirikan oleh sekumpulan orang dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

  • Yayasan

Yayasan adalah badan usaha yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan.

Perusahaan

  • PT Indofood Sukses Makmur

PT Indofood Sukses Makmur adalah perusahaan yang bergerak di bidang produksi dan distribusi makanan dan minuman.

  • PT Unilever Indonesia

PT Unilever Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang produksi dan distribusi barang-barang konsumen.

  • PT Astra International

Pengertian Badan Usaha dan Perusahaan Secara Hukum

Secara hukum, badan usaha dan perusahaan memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi yang merupakan subjek hukum, sedangkan perusahaan adalah tempat badan usaha menjalankan kegiatan usahanya.

Badan usaha yang berbentuk badan hukum memiliki identitas hukum yang terpisah dari pemilik atau anggotanya. Hal ini berarti, badan usaha memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari pemilik atau anggotanya. Badan usaha yang berbentuk badan hukum dapat melakukan perbuatan hukum, seperti membuat perjanjian, memiliki harta kekayaan, dan sebagainya.

Perusahaan tidak memiliki identitas hukum yang terpisah dari pemilik atau anggotanya. Hal ini berarti, perusahaan tidak memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari pemilik atau anggotanya. Perusahaan hanya merupakan tempat badan usaha menjalankan kegiatan usahanya.

Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan Secara Praktis

Selain perbedaan secara hukum, badan usaha dan perusahaan juga memiliki perbedaan secara praktis. Perbedaan tersebut meliputi:

  • Persyaratan pendirian

Prosedur pendirian badan usaha lebih kompleks daripada prosedur pendirian perusahaan. Badan usaha yang berbentuk badan hukum harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang, seperti modal dasar, jumlah anggota, dan sebagainya. Sedangkan, perusahaan hanya perlu memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti tempat usaha, tenaga kerja, dan peralatan produksi.

  • Keterbukaan informasi

Badan usaha yang berbentuk badan hukum harus menyampaikan laporan keuangannya kepada pihak berwenang, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan, perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangannya kepada pihak berwenang.

  • Tanggung jawab pemilik atau anggota

Pemilik atau anggota badan usaha yang berbentuk badan hukum hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan. Sedangkan, pemilik atau anggota perusahaan bertanggung jawab secara pribadi atas segala kerugian yang dialami perusahaan.

Kesimpulan

Badan usaha dan perusahaan adalah dua hal yang berbeda, tetapi memiliki hubungan yang erat. Badan usaha adalah kesatuan organisasi yang didirikan oleh perorangan, sekelompok orang, atau badan hukum dengan tujuan untuk melakukan kegiatan produksi dan distribusi barang atau jasa. Sedangkan, perusahaan adalah tempat badan usaha menjalankan kegiatan usahanya.

Perbedaan antara badan usaha dan perusahaan dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu aspek hukum, kepemilikan, modal, tujuan, dan kegiatan.

Komentar