Perbedaan BUMN dan BUMS

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) merupakan dua jenis badan usaha yang ada di Indonesia. Kedua jenis badan usaha ini memiliki perbedaan yang signifikan, baik dari segi sumber modal, bentuk usaha,
pemerintah mana yang berwenang mendirikan dan mengelola, maupun
karakteristiknya.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) merupakan   dua jenis badan usaha yang ada di Indonesia. Kedua jenis badan usaha ini   memiliki perbedaan yang signifikan, baik dari segi sumber modal, bentuk usaha,   pemerintah mana yang berwenang mendirikan dan mengelola, maupun   karakteristiknya.

  Sumber modal

BUMN mendapatkan modalnya dari keuangan negara atau pinjaman perbankan.

Keuangan negara berasal dari pajak, retribusi, dan sumber-sumber pendapatan negara lainnya. Pinjaman perbankan dapat diperoleh dari bank-bank pemerintah
maupun bank-bank swasta.

Sedangkan BUMS mendapatkan modalnya dari kekuatan atau kemandiriannya, baik itu dari keuntungan maupun pinjaman bank. Keuntungan yang diperoleh BUMS dapat digunakan untuk menambah modal sendiri atau untuk membayar dividen kepada pemegang saham. Pinjaman bank yang diperoleh BUMS dapat digunakan untuk ekspansi usaha atau untuk keperluan lainnya.

Bentuk usaha

BUMN dapat berbentuk perseroan terbatas (PT), perum, atau perumnas. PT adalah bentuk badan usaha yang paling umum dijumpai di Indonesia. BUMN berbentuk PT memiliki struktur organisasi dan manajemen yang mirip dengan perusahaan swasta. Perum adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Perumnas adalah badan usaha yang bergerak di bidang pembangunan perumahan dan permukiman yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara.
BUMS dapat berbentuk PT, firma, CV, koperasi, atau persekutuan komanditer (CV). PT adalah bentuk badan usaha yang paling umum dijumpai di Indonesia. BUMS berbentuk PT memiliki struktur organisasi dan manajemen yang mirip dengan perusahaan swasta. Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama. CV adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan satu nama. Koperasi adalah badan usaha yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama. Persekutuan komanditer (CV) adalah badan usaha yang terdiri dari dua orang atau lebih, di mana satu orang atau lebih bertindak sebagai sekutu komanditer dan satu orang atau lebih bertindak sebagai sekutu aktif. Pemerintah yang berwenang mendirikan dan mengelola BUMN didirikan dan dikelola oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Pemerintah pusat berwenang mendirikan dan mengelola BUMN yang bergerak di bidang-bidang yang bersifat strategis, seperti minyak dan gas bumi, listrik, telekomunikasi, dan perbankan. Pemerintah daerah berwenang mendirikan dan
mengelola BUMN yang bergerak di bidang-bidang yang bersifat lokal, seperti transportasi, air minum, dan sampah.

Sedangkan BUMS didirikan dan dikelola oleh swasta. Swasta dapat berupa

individu, kelompok orang, atau badan hukum. Swasta dapat mendirikan BUMS untuk

memenuhi kebutuhan masyarakat atau untuk mencari keuntungan.

Perbedaan bedasarkan kepemilikan BUMN dan BUMS:

BUMN


  •  Kepemilikan BUMN bersifat kolektif dan dimiliki oleh pemerintah atau negara.
  •  Artinya, saham-saham BUMN dimiliki oleh masyarakat melalui perwakilan pemerintah.
  • Pemerintah dapat memiliki saham BUMN secara langsung atau tidak langsung.
  • Kepemilikan langsung berarti pemerintah memiliki saham BUMN secara pribadi.
  • Kepemilikan tidak langsung berarti pemerintah memiliki saham BUMN melalui
  • perusahaan lain yang dimiliki oleh pemerintah.
  • Kepemilikan saham BUMN oleh pemerintah dapat dibatasi atau tidak. Kepemilikan
  • saham BUMN tidak dibatasi berarti pemerintah dapat memiliki saham BUMN hingga100%. 
  • Kepemilikan saham BUMN dibatasi berarti pemerintah hanya dapat memiliki saham BUMN hingga batas tertentu, misalnya 51%.

  BUMS

  •   Kepemilikan BUMS bersifat privat dan dimiliki oleh swasta. Swasta dapat berupa
  •   individu, kelompok orang, atau badan hukum.
  •   Pemilik saham BUMS dapat berasal dari dalam negeri atau luar negeri. Pemilik
  •   saham BUMS dapat berupa perorangan, kelompok, atau korporasi swasta.
  •   Kepemilikan saham BUMS tidak dibatasi. Artinya, pemilik saham BUMS dapat
  •   memiliki saham BUMN hingga 100%.
Berikut adalah tabel perbandingan kepemilikan BUMN dan BUMS:

KriteriaBUMNBUMS
KepemilikanKolektifPrivat
PemilikPemerintahSwasta
Batasan kepemilikanDapat dibatasi atau tidakTidak dibatasi
Asal pemilikDalam negeri atau luar negeriDalam negeri atau luar negeri

Perbedaan kepemilikan antara BUMN dan BUMS memiliki implikasi yang signifikan terhadap cara kerja dan pengelolaan kedua jenis badan usaha tersebut.

BUMN memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memastikan pelayanan publik yang berkualitas. Hal ini karena BUMN dimiliki oleh pemerintah yang mewakili kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, BUMN harus dikelola secara efisien dan efektif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

BUMS memiliki kewajiban untuk mencari keuntungan dan meningkatkan kesejahteraan pemilik atau pemegang saham. Hal ini karena BUMN dimiliki oleh swasta yang memiliki tujuan untuk mencari keuntungan. Oleh karena itu, BUMS harus dikelola secara efisien dan efektif untuk menghasilkan keuntungan yang maksimal.

 Karakteristik
  BUMN memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memastikan

  pelayanan publik yang berkualitas. BUMN juga memiliki tujuan untuk

  meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, BUMN harus memberikan

  pelayanan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat luas.

  Sedangkan BUMS memiliki tujuan untuk mencari keuntungan dan meningkatkan

  kesejahteraan pemilik atau pemegang saham. BUMS harus dikelola secara efisien

  dan efektif untuk menghasilkan keuntungan yang maksimal.

  Contoh BUMN
  Berikut adalah beberapa contoh BUMN di Indonesia:

PT Pertamina (Persero): bergerak di bidang pertambangan minyak dan gas bumi
PT PLN (Persero): bergerak di bidang penyediaan listrik
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk: bergerak di bidang transportasi udara
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk: bergerak di bidang telekomunikasi
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk: bergerak di bidang perbankan
  Contoh BUMS
  Berikut adalah beberapa contoh BUMS di Indonesia:

PT Indofood Sukses Makmur Tbk: bergerak di bidang industri makanan
PT Unilever Indonesia Tbk: bergerak di bidang industri barang konsumen
PT Astra International Tbk: bergerak di bidang otomotif dan jasa keuangan
PT Djarum: bergerak di bidang industri rokok
PT Bank BCA Tbk: bergerak di bidang perbankan
  Kesimpulan
  BUMN dan BUMS memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. BUMN

  berperan dalam menyediakan barang dan jasa publik, sedangkan BUMS berperan

  dalam menyediakan barang dan jasa komersial. Kedua jenis badan usaha ini

  saling melengkapi dan bersinergi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat

  Indonesia.

Komentar